Sumenep, BNN_Seorang oknum kepala sekolah berinisial I yang bernaung di bawah yayasan pendidikan pondok pesantren, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan pengasuh yayasan dalam pelaksanaan proyek Balai Latihan Kerja (BLK) tahun 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar yang berlokasi di Desa Angkatan.
Pengasuh yayasan, Sahnan, melalui pernyataannya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan proyek BLK tersebut. Ia menyebut tanda tangan yang tercantum dalam berkas proyek adalah hasil pemalsuan.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen proyek BLK itu. Tanda tangan tersebut bukan milik saya dan jelas dipalsukan,” tegas Sahnan saat memberikan keterangan dari dalam rumah tahanan, karena saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Menurut Sahnan, proyek BLK tersebut dicairkan dengan menggunakan dokumen yang mencantumkan tanda tangan palsu atas namanya sebagai pengasuh yayasan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait proyek tersebut.Kamis, 28/11/2025
Dugaan kuat mengarah kepada I, yang disebut sebagai pihak yang memiliki akses langsung terhadap administrasi yayasan sekaligus pengelolaan sekolah, sehingga memiliki peluang besar melakukan dugaan manipulasi dokumen.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari aktivis hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga jurnalis. Sejumlah organisasi sipil menyatakan siap membentuk tim pemantau independen untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas, bahkan bila diperlukan akan dibawa sampai ke Mabes Polri.
“Ini bukan hanya soal pemalsuan tanda tangan, tapi juga dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang nilainya fantastis. Aparat penegak hukum harus serius dan transparan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi daerah.
Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP jika pemalsuan digunakan dalam akta autentik, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pasal 372 dan 378 KUHP apabila terbukti terdapat unsur penggelapan dan penipuan.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini diproses secara objektif dan transparan, mengingat dana BLK seharusnya digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan keterampilan masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai oleh negara justru dijadikan bancakan oleh oknum tertentu,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini masih terus berkembang dan publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum demi memastikan keadilan serta menjaga marwah hukum di Indonesia.






